Kamis, 16 April 2009

Menuju Welfare State

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Adalah satu di antara kalimat pertama yang wajib kita lafalkan sejak kelas I SD. Sebuah mimpi para founding fathers bangsa pasca diakuinya RI sebagai negara berdaulat. Namun, hingga kini setengah abad lebih udara kemerdekaan dihirup kalimat sakti itu belum membuktikan apa-apa.

Sebagai sebuah negara demokrasi Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Konsep demokrasi seolah hanya menjadi pemanis saat sekelompok orang di negeri ini memperebutkan kekuasaan, karena saat itu mereka membutuhkan suara rakyat sebagi sebuah legitimasi. Janji-janji perbaikan hidup masyarakat menuju masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera diobral murah di seluruh penjuru negeri. Sudah 4 kabinet sejak reformasi janji-janji itu tak terealisasi jua. Belum ada konsep yang jelas tentang kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah. Dulu di era Sukarno bangsa ini melarat, di era Suharto sedikit lebih baik, di era Habibi sempat gagap kehilangan arah, Gusdur dan Megawati mencoba untuk pulih, di era SBY pun belum ada kemajuan berarti.

Lalu, konsep apa yang dibutuhkan bangsa demokratis ini? Keadilan seperti apa, kesejahteraan bagi siapa? Seperti apa format kebijakannya?. Pertanyaan-pertanyaan ini akan kita jawab dengan sebuh konsep yang bernama Welfare State.

Welfare state sebuah konsep yang menempatkan negara/pemerintah sebagai pihak utama yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan sosial masyarakatnya secara terencana, melembaga dan berkesinambungan. Program dari welfare state meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, pangan, dsb. Selain pemerintah ada beberapa pihak lain yang terlibat yaitu organisasi sosial, LSM, a state-sponsored company or agency, a private corporation, a charity or another form of non-profit organization[1]. Welfare state tidak semata dirancang untuk masyarakat miskin seperti yang disebutkan Paul Spicker[2], “It was not designed for the poor; it was supposed to offer social protection for everyone, to prevent people from becoming poor”. Masyarakat yang memiliki pekerjaan tetapi tidak penghasilan rendah, para pensiunan, pengangguran, gelandangan, anak jalanan, penyangdang cacat, dan jompo terlantar[3] juga termasuk objek dari welfare state.

Konsep welfare state telah digunakan di beberapa negara seperti AS (kapitalis liberal) Swedia, Denmark, Prancis, Jerman, Spanyol (sosialis) , Australia, Inggris, dan New Zealand bahkan di negara-negara berkembang seperti Brazil, Filipina dan Srilanka. Masing- masing negara memiliki model yang berbeda-beda berdasarkan besarnya aggaran negara dan pihak yang terlibat[4].

Konsep ini disebut pula sebagai Social Justice, karena mengandung unsur keadilan (justice), dan fairness[5]. Jadi bukanlah soal kesejahteraan di bidang finansial saja, tetapi harus ada aspek keadilan yaitu sesuatu yang fair bagi masyarakatnya. Indikator yang digunakan diantaranya: distribusi anggaran yang merata, tidak ada potongan apalagi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan setiap masyarakat mendapatkan alokasi anggaran yang proporsional tergantung dengan keadaan mereka masing-masing.

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia sekarang?

Dari keempat model yang diungkapkan oleh Edi Suharto, menurut saya tahap awal yang bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah model ke empat yaitu: model minimal dengan menetapkan anggaran di bawah 10% dari total pengeluaran negara. Meski tergolong kecil tetapi jika sudah ada komitmen dari pemerintah, sektor lain-pun bisa digandeng seperti sektor swasta (perusahaan) dan juga organisasi non profit (LSM). Namun, sebelumnya pemerintah harus membuat program yang jelas dengan menetapkan skala prioritas bagi objek program sosial tersebut. Objek harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dan memiliki tahapan yang jelas. Saat ini ada tiga sektor utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah yaitu : pendidikan; ekonomi dan kesehatan. Karena ketiga aspek ini sangat berkaitan, pembenahan di sektor ekonomi tidak bisa mengabaikan sektor pendidikan karena pendidikan adalah motor penggerak yang akan mengahasilkan sumberdaya manusia (SDM) berkualitas yang didukung oleh kondisi kesehatan yang prima.

Upaya-upaya di atas membutuhkan koordinasi yang kuat pada internal institusi/birokrasi pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus membangun rantai koordinasi mulai dari pusat hingga daerah, sehinga sinergitas dan kontinuitas bisa terwujud. Pembagian peran dengan masyarakat baik individu atau kelompok harus seimbang, sehingga kontrol pemerintah tetap terjaga. Bagaimanapun, sistem demokrasi bukan berarti mengurangi peran pemerintah seutuhnya, karena rezim demokrasi lahir dari suara rakyat itu sendiri.

Seperti yang dikatakan Francis Fukuyama “Tak ada Demokrasi tanpa Demokrat”, demokrasi butuh sikap-sikap yang menunjukkan adanya wujud demokrasi. Demokrasi yang harus mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakatnya.Tidak melulu soal keadilan politis, seperti hak berpendapat, ekspresi, memberikan suara dalam pemilu (memilih dan dipilih). Sehingga kelak Indonesia tidak hanya bangga akan posisinya sebagai negara demokrasi ke-3 terbesar setelah AS dan India, tetapi juga negara yang bisa mewujudkan demokrasi bagi rakyatnya yang berkeadilan dan sejahtera menuju welfare state[1] yang nyata





[3] http://www.policy.hu/suharto/makIndo42.html, kelompok ini disebut penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang jumlahnya lebih 21 juta orang. Secara umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin. Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan (vulnerable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan politik.

[4] sepereti yang ditulis oleh Edi Suharto, ia menjabat sebagai direktur Institute for Development Studies (IDS), model universal~negara-negara Skandinivia; model institusional~Jerman & Austria; model residual~ AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru; model minimal yang dianut oleh gugus negara-negara latin (Prancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilanka). Sumber: http://www.policy.hu/suharto/makIndo42.html

[5] mengutip konsep The Theory Of Justice John Rawls

2 komentar:

  1. Are there enough checks and balances in a Welfare State? Will there be enough guarantees that one person can look after the welfare of another person? crumpler399@gmail.com

    BalasHapus
  2. I like the idea of providing social welfare services but the challenge is to motivate people to look after their own welfare. The main issue with Indonesia today is that the autonomy daerah system has led to severe confusion of who is in charge of welfare. The data system usually leads people to slip past the welfare officers and people tend to push cases from one level to the next. Hope there is a solution soon.

    BalasHapus